Iperindo: Azas Cabotage Direvisi, Jutaan Tenaga Kerja Indonesia akan Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan Industri Pelayaran mendapat protes sejumlah kalangan khusunya dalam pasal asas cabotage.
Asas cabotage yakni kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Merah Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Salah satu pihak yang berkeberatan direvisinya asas cabotage yakni Pelaku industri galangan kapal. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal Indonesia (IPERINDO) Edie K Logam menegaskan, tidak ada yang perlu direvisi, tapi yang harus dilakukan ialah memperkuat cabotage, sehingga industri pelayaran semakin tumbuh.
“Asas cabotage jangan dikotak katik tapi justru harus diperkuat. Sejak cabotege diberlakukan 13 tahun lalu, pertumbuhan pelayaran nasional jauh membaik dulu hanya 6 ribu kini sudah 23 ribu, tumbuh 300 persen,” tutur Edie Logam, Jumat (11/10/2019).
“Impac nya luar biasa telah memperkuat industri pelayaran Indonesia.”
Dia mengkhawatirkan, bila pasal cabotage dihapus atau diganti, dipastikan kapal asing akan merajalela mencaplok pelayaran nasional. Selain itu kapal asing tidak akan dok di Indonesia.
Ada kekuatan besar dibalik wacana revisi, yang targetnya sangat dicurigai melumpuhkan cabotage di wilayah perairan Indonesia. Kecurigaan ini berawal dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Maret 2019 yang menghadirkan sejumlah stakeholder, diantaranya Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (DPP INSA), Ikatakan Korp Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI).
Salah satu materi bahasannya adalah upaya merevisi UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Poin yang ditekankan ialah soal Cabotage dan Sea And Coast Guard.
Menurut Edie, jika keinginan segelintir orang dipaksakan, maka akan mengorbankan ratusan juta orang kehilangan pekerjaan. Karenanya seluruh perusahaan galangan nasional akan bergerak melindungi hak ekslusif negara untuk mengamankan kekayaan dan pasar dalam negeri.
Asas cabotege telah membuka peluang jutaan tenaga kerja terserap di sektor pelayaran dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia. Industri pendukungnya juga ikut bertumbuh, salah satunya adalah galangan kapal.
“Kami bukan anti revisi tapi UU Nomor 17 tentang Pelayaran sudah bagus, terutama pasal yang terkait dengan asas cabotage,”tegas Eddie.
Di negara lain, pemerintahnya telah melindungi industrinya sendiri dengan menerapkan asas cabotage. Seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillipina dan sebagainya.