Investasi yang Masuk ke RI Rendah, Puluhan UU yang Menghambat Direvisi
JAKARTA – Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan UU yang menghambat pengembangan UMKM direvisi sekaligus. Karena saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.
“Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kuartal pertama 2019 tumbuh 5,3% menjadi Rp195,1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi terendah Indonesia dalam kurun 2014-2019. Salah satunya Indonesia tak mendapatkan sumbangsih manfaat yang signifikan atas migrasinya perusahaan asing dari negara China imbas perang dagang antara China dan Amerika Serikat,” kata Kapoksi Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan, Jumat (1/11).
Sebanyak lebih dari 50 perusahaan multinasional telah mengumumkan rencana atau mempertimbangkan pemindahan manufaktur keluar dari China. Pertanyaan besarnya adalah kenapa Indonesia tidak menjadi pilihan yang menarik untuk investasi di banding dengan negara asia yang lain, sebut saja Vietnam dan Taiwan.
“Salah satu penyebabnya antara lain kepastian hukum dan pertanahan di Indonesia, dianggap masih kurang baik serta banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan tentu saja bermuara pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi,” ujarnya.
“ Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha,” katanya.
Undang-undang ini adalah salah satu solusi yang hendak ditawarkan terkait arus investasi untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi.
“Apalagi, mengingat Indonesia tak mendapatkan sumbangsih dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat beberapa waktu lalu,” katanya.
Tercatat bahwa 33 perusahaan Cina merelokasi operasi mereka ke Asia Tenggara. Dari jumlah ini, 23 pindah ke Vietnam dan sisanya ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Investasi asing yang diterima Vietnam dari Cina dan Hong Kong melonjak sebanyak 73 persen. Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina juga mendapat manfaatnya. Satu-satunya yang kurang dilirik adalah Indonesia.