Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Dikawal Bersama
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen menilai terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan dan sanksi pelanggar perlu dimengerti sebagai aturan-aturan dan kebijakan dalam konteks menjaga warga.
“Jadi, aturan dibuat untuk kebaikan bersama. Maka, untuk selanjutnya kita harus kawal bersama, kita taati sekaligus kita jaga bersama agar sesuai dengan aturan,” ujar Nabil saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (8/8/2020).
Sebaliknya, kata Nabil, jangan sampai aturan yang diciptakan bertolak belakang dengan tujuan atau niat penciptaan kebijakan itu sendiri.
Menurut Gus Nabil sapaan akrabnya, jika aturan dengan sanksi moral, misal bersih-bersih masjid setempat atau sanksi lain yang bersifat membuat jera, itu akan baik untuk mendidik warga kita.
Akan tetapi sebaliknya, sambung dia, sanksi lain semisal membayar denda itu juga harus dirapikan prosedurnya agar jelas ke mana uang denda dibayar dan peruntukannya untuk apa itu harus dijelaskan kepada publik.
“Maka, seharusnya denda-denda itu dibayarkan secara online ke rekening pemerintah/pemerintah daerah, serta bisa diakses untuk kemaslahatan publik setempat,” kata Politikus PDIP ini.