Ini Pernyataan Mensos Juliari Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial Covid-19. Hal ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos Covid-19 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Bersama Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW, serta dua pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka, Juliari kepada sejumlah wartawan mengakui mendengar OTT oleh KPK terhadap anak buahnya. Mengaku sedang berada di luar kota, Juliari mengatakan perkembangan kasus ini. ”Kami masih memonitor perkembangannya. Kemensos menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” kata Juliari, Sabtu (5/12/2020).
Sialnya, perkembangan kasus itu memang benar-benar mengarah padanya. KPK menyatakan Juliari diduga menerima fee sekitar Rp17 miliar dalam program bansos Covid-19, masing-masing Rp8,2 miliar untuk periode pertama dan Rp8,8 mliar di periode kedua. Uang tersebut dikumpulkan anak buahnya dengan menyunat Rp10.000 per paket sembako di wilayah Jabodetabek.
“Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.