Hingga 16 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,75 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (16/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 44.171 wajib pajak dengan 51.042 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,75 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 86,71 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,84 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,76 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,10 triliun.
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari dua bulan lagi.