Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI
JAKARTA – Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menjadi polemik dan dikritik banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Dia meminta maklumat itu dicabut.
Menurut HNW, Maklumat Kapolri tersebut lebih khusus pada poin 2 huruf d yang berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial itu, dapat menjadi penghambat dalam menuntaskan kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) .
“Jadi kalau demikian halnya maklumat ini menjadi potensial untuk kemudian memetieskan atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya pengusutan terhadap penembakan 6 Laskar FPI ,” ujar HNW saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (2/1/2021).
HNW pun mengusulkan agar Kapolri mencabut maklumat tersebut karena hal itu juga ditentang oleh rekan-rekan komunitas pers dan juga oleh Dewan Pers . Dan juga bertentangan dengan Undang-undang tentang pers dan juga atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 F.
Pasal 28F berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi oleh karenanya saya usulkan itu dicabut saja karena itu potensial membuat pengusutan terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI itu menjadi tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa komunikasikan, tidak bisa diakses dan itu artinya harus dipetieskan,” katanya.
Padahal, kata HNW, kasus ini sudah menjadi masalah yang sangat menjadi pusat perhatian publik bahkan banyak pakar dan lembaga hukum yang menyampaikan bahwa pembunuhan atau penembakan terhadap 6 Laskar FPI