Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, KPK Bakal Tindaklanjuti
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti informasi yang menyebut mantan caleg PDIP, Harun Masiku telah berada di Indonesia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Namun, sekarang ini santer terdengar bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia. Dirinya diduga telah pulang ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020). “Mungkin Senin akan dibahas (soal keberadaan Harun),” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat dikonformasi, Minggu (19/1/2020).
Lili juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) ini yang telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya. Meski, keberadaan Harun belum diketahui hingga saat ini.
“Kan kasus terus berkembang dari hasil keterangan saksi-saksi tunggu saja lah kan belum berakhir penyidikannya. Bisa diikuti hari-hari berikutnya KPK kan terbuka untuk itu,” kata Lili.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.