Hari Antikorupsi, KPK Prihatin Napi Korupsi Bisa Ikut Pilkada
NAGALIGA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Menurut dia, orang yang terbukti melakukan korupsi semestinya dilihat sebagai catatan buruk.
“Ya prihatin saja. Kan mestinya tidak. Jadi, untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten,” kata Agus saat ditemui dalam acara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Sebelumnya KPU memang sempat mengatur pelarangan mantan koruptor untuk maju Pilkada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu tahun ini. Namun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan ini karena Undang-undang tak mengaturnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar catatan calon penyelenggara negara yang merupakan eks koruptor tertera di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, Laode mendesak agar partai politik tidak mencalonkan kembali kadernya yang pernah tersandung korupsi.
Jika partai politik masih mencalonkan nara pidana korupsi, kata Laode, partai tersebut tidak mendukung pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, ia memandang akan ada kader yang sakit hati jika melihat partai politik justru mengusung calon dengan rekam jejak korup.
“Dan itu juga akan melukai kader politik yang lain. Kan banyak yang tidak tersangkut kasus korupsi. Kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan,” kata Laode.
“Masa harus memaksakan yang sudah korup dan yang sudah jelas mengingkari kepercayaan yang diberikan oleh negara,” sambungnya.
Saat ditemui pada acara Hakordia, Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan jika ada yang tidak setuju terkait peraturan tersebut, segera gugat keputusan melalui Mahkamah Konstitusi.
“Memang putusan MK-nya begitu sih. Kalau mau menggugat ya putusan MK-nya, jangan PKPU-nya,” ucap Mahfud singkat.
Ssbelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/PUU-XIII/2015 yang menyebut mantan nara pidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur ke publik sebagaj mantan terpidana.