Hakim Tolak Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan Usai Tuntutan
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani ingin mengajukan pembelaan secara lisan tak lama usai tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
“Saya mau sedikit pembelaan lisan yang mulia,” kata Nia saat persidangan di PN Jakpus, Kamis, 23 Desember 2021.
“Belum saatnya,” jawab Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Lalu, penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan sudah menyiapkan pembelaan kliennya. Selain Nia, Wa Ode menyatakan telah siap dengan berkas pembelaan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto yang terjerat pada perkara yang sama.
“Nanti saja kesempatan berikut, mengganggu agenda persidangan kami, court kalender kami yang sudah disusun nanti di dalam sistem, kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. Kan gitu,” tegas hakim Damis.
Hakim Damis menjadwalkan persidangan pembacaan pembelaan atau pleidoi Nia, Ardi, dan Zen, serta tim penasihat hukum pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 10.00 WIB. Majelis hakim meminta semua hadir tepat waktu.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada Zen.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan kesedihan karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.