Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Hakim MK Minta Argumen Uji Materi First Travel Diperbaiki

NAGALIGA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang jadi dasar perampasan aset First Travel pada Selasa (10/12).

Dalam sidang pendahuluan itu hakim MK meminta pemohon memperbaiki berkas dan menjelaskan kedudukan hukum para pemohon (legal standing).
“Anda harus menjelaskan legal standing saudara, empat orang ini mempunyai kerugian yang potensial atau aktual,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Arif, akan lebih baik apabila permohonan tersebut diajukan oleh korban First Travel langsung karena menerima kerugian yang aktual. Arif mengatakan hal tersebut setelah salah satu pemohon, Pitra Romadoni menjelaskan bahwa dalam ruangan tersebut terdapat korban First Travel yang merupakan kliennya.

“Jadi kan (di sini) saudara pemohon sendiri, prinsipal sendiri,” lanjut Arif.

Selain itu, Arif meminta Pitra untuk menguatkan alasan permohonan yang diajukan tersebut. Hal itu berkaitan dengan pertentangan dari Pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP terhadap Pasal 28 Undang-Undang Dasar RI 1945.

Seperti diketahui, Pitra mengacu pada pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal itu menerangkan setiap orang berhak memiliki hak miliknya dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Hakim Minta Pemohon Pertimbangkan Konsekuensi

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta agar para pemohon dapat mempertimbangkan konsekuensi apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami dari Mahkamah tentu menjadi sulit memutuskan apabila nanti keputusan itu menjadi tidak mungkin untuk diterapkan,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Bukan hanya itu, ia pun meyakini bahwa perubahan terhadap Pasal 2, seperti yang dimohonkan dalam petitum juga berpotensi menimbulkan masalah. Pasalnya, dalam petitum, Pitra mengajukan agar kerugian korban tindak pidana digantikan.Hal tersebut berkaitan dengan pembahasan yang diberikan oleh Arif mengenai permohonan penambahan kalimat untuk mengubah Pasal 39 KUHP sesuai dengan petitum yang diajukan.

Dalam petitum tersebut, Pitra mengusulkan agar Pasal tersebut dimaknai sebagai ‘barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban’.

Menurut Arif, apabila Mahkamah mengabulkan permintaan tersebut, pengembalian aset dapat terkendala dengan data-data korban yang mungkin sudah hilang.
“Pengadilan bisa mencari, enggak? Kalau misalnya direksi First Travel sudah menghilangkan data itu, terus data itu diperoleh dari mana?” ujar Arif.

Bagi Arif, hal tersebut menjadi sulit karena dalam kasus First Travel misalnya, aset-aset untuk mengganti kerugian korban tersebut sudah dipergunakan dan tidak seperti semula.
“Duitnya sudah enggak cukup. Apakah negara kemudian harus menyediakan lagi?” tambah Arif.
Terkait dengan sejumlah catatan dari sidang tersebut, hakim memberikan waktu perbaikan 14 hari kepada kepada pemohon. Batas akhir penyerahan perbaikan itu adalah 24 Desember 2019.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.