Hadapi Corona, Pengamat Sebut Darurat Sipil Bukan untuk Kondisi Saat Ini
JAKARTA – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengaku, tidak sependapat dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar yang disertai penerapan darurat sipil.
“Kebijakan darurat sipil dihususkan untuk pertahanan dan keamanan. Tak terlalu dibutuhkan dalam kondisi saat ini,” jelas Jerry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/3/2020).
Jerry menyatakan, pemerintah perlu mencermati bahwa darurat sipil memang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya Presiden Republik Indonesia.
Menimbang:
1. Bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan peraturan Negara baru tentang keadaan bahaya untuk mengganti Undang-undang Keadaan bahaya 1957,
2. Bahwa karena keadaan yang memaksa, peraturan baru tentang keadaan bahaya itu perlu ditetapkan.
Dilanjutkan dia, darurat sipil ini dapat dilakukan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang jika seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan pemaksaan wilayah Negara.
Merujuk pada kondisi yang terjadi saat ini, yakni virus corona yang semakin mewabah, maka Jerry mengatakan, seharusnya kebijakan yang diterapkan pemerintah berkaitan dengan darurat kesehatan.
“Saya nilai hanya pemerintah hanya menerapkan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi corona,” pungkasnya.