Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Jaring Pengaman Sosial
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi meminta pemerintah, segera membuat kebijakan jaring pengaman sosial (social safety net) untuk mendukung kelangsungan hidup rakyat di tengah pandemi COVID-19 atau virus corona.
Intan mengatakan, kebijakan itu nantinya diberikan kepada semua kelompok masyarakat terpapar, yang terdampak baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, dengan satu basis data yang akurat.
Sedangkan pola bantuannya kata dia, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun dalam bentuk bantuan nontunai lainnya.
“Sehingga semua kelompok masyarakat bisa terbantu, prioritas utama kepada pekerja nonformal seperti pedagang gerobak keliling, kuli bangunan harian, sopir ojek maupun angkot, dan semua profesi informal lainnya,” ujar Intan kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Apalagi kata dia, sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, dan Idul Fitri. “Masyarakat merindukan berpuasa Ramadhan dan Idul Fitri tanpa hantu COVID -19, dengan harapan rantai penyebaran virus terhenti,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diakuinya, karantina wilayah adalah pilihan yang sulit. “Namun jika tren rasio kematian (death rate) akibat COVID-19 di Indonesia terus naik, maka harga yang harus kita bayar sangat besar sekali, korban nyawa dan dampak ekonomi yang makin terpuruk,” tuturnya.
Dengan demikian menurut dia, kebijakan signifikan dan ekstrem menjadi pilihan untuk dapat menghentikan outflow dari daerah-daerah zona merah ke zona kuning atau hijau.
“Karantina wilayah untuk menghentikan persebaran virus corona menjadi alternatif utama, namun misi penyelamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar, harus menjadi komitmen bersama,” ungkap Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI ini.
Intan menambahkan, jika karantina wilayah dilakukan, Negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan. Dia mengingatkan, Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah.
“Penggunaan Bagian Anggaran 999 dari APBN 2020 adalah relevan dilakukan untuk menyusul apabila diputuskan kebijakan Karantina Wilayah tersebut,” katanya.
Selain itu kata dia, dukungan dari segi peraturan terkait anggaran penanganan Corona ini sudah dikeluarkan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 6 Tahun 2020 tentang DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan.
“Juga dana siap pakai di BNPB, dana yang tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir, yaitu sampai 29 Mei 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan masa darurat bencana COVID-19,” ujarnya.
Dia melanjutkan, diperlukan prioritas anggaran negara, sehingga secara matematis bisa memiliki ruang pembiayaan yang cukup. Maka itu lanjut dia, realokasi APBN Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian corona ini diperlukan.
“Intinya, semua upaya harus kita lakukan untuk menyelamatkan kehidupan warga negara dan perekonomian nasional. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, prinsip dasar salus populi suprema lex. Kita harus bersatu menyelamatkan bangsa dengan menetapkan kebijakan yang tepat dengan cara baik dan benar untuk penanganan endemik COVID-19 di Indonesia,” pungkasnya.