Habis Kontrak Kerja, Pemerintah Repatriasi 147 WNI dari Brunei Darussalam
JAKARTA – Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri masih berlanjut meski di masa pandemic Covid-19. Kali ini, sebanyak 147 WNI di Brunei Darussalam dilaporkan telah bertolak menuju Surabaya, Jawa Timur, sejak Minggu, 9 Agustus 2020.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui perwakilannya di Bandar Seri Begawan, mengungkapkan telah membantu proses pemulangan tersebut melalui penerbangan repatriasi khusus. Hingga kini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan telah membantu kepulangan 1.059 WNI melalui 7 penerbangan khusus ke Indonesia.
“Permintaan penerbangan khusus terus tinggi karena setiap bulan banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak. Sehingga selain penerbangan kali ini, kami juga berencana untuk memfasilitasi penerbangan khusus lagi ke Jakarta pada 16 dan 23 Agustus 2020,” ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, yang dikutip SINDOnews dari keterangan resmi Kemlu, Rabu (12/8/2020).
Selain pemulangan warga yang sakit dan keluar dari penjara, proses kepulangan para warga ini bersifat mandiri. Mayoritas yang pulang adalah pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam. KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan
Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (health alert card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang. Setiba di Indonesia, para WNI menjalani prosedur penanganan Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan tes swab Covid-19 dan isolasi selama 14 hari. Faorick Pakpahan