Habib Rizieq Ditahan, Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah , Razikin menilai, penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Polri merupakan kewenangan penyidik. Razikin percaya, penyidik memiliki alasan hukum sehingga harus melakukan tindakan penahanan.
“Tentu saja penyidik memiliki alasan, baik subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Razikin saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
Menurut Razikin, secara yuridis Pasal 20 KUHP penahanan itu antara lain: 1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. 2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Dan 3 untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
“Dengan demikian kita menghormat proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Rizieq Shihab dengan catatan proses hukum itu dilakukan secara adil dan memperhatikan hak-hak Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka,” ujar Razikin.
Mengenai polemik penahanan Rizieq Shihab, lanjut Razikin, itu merupakan hal yang sangat wajar, mengingat sejak awal masalah Muhammad Rizieq Shihab memang sudah menjadi polemik. Karena di sana ada label Habib dan Ulama yang melekat pada diri Rizieq Shihab.
‘Karena itu, Polri harus super hati-hati dan cermat agar publik dapat memahami bahwa proses hukum terhadap Rizieq Shihab merupakan proses hukum yang memang harus dilakukan dengan dasar yang cukup bukan karena ada tendensi kriminalisasi terhadap ulama,” ucapnya.
Maka itu, Razikin mengaku pihaknya berharap, semua pihak bisa menahan diri, untuk tidak saling memprovokasi, kita percayakan saja proses hukum ini berjalan dan pada akhirnya nanti akan ketahuan siapa yang salah dan siapa yang benar menurut hukum. “Kita doakan Rizieq Shihab semoga sehat dan menjalani proses hukum ini dengan tabah,” tandasnya.