Guspardi Gaus Jelaskan Tugasnya di Panja Omnibus Law
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI yang juga salah satu jajaran Panitia kerja (panja) Omnibus Law, Guspardi Gaus mengatakan, RUU Cipta kerja ini usulan atau inisiatifnya datang dari pemerintah.
DPR RI, kemudian melalui Badan Legislasi (Baleg) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Cipta kerja yang merupakan bagian dari RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Pemerintah secara resmi mengajukan RUU Cipta kerja ini kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 dengan ruang lingkup 11 bidang atau klaster, yang terdiri dari 174 pasal dan secara substansi memuat penggabungan, pembatalan dan penghapusan terhadap 79 UU multi sektor dengan 1.253 pokok bahasan yang terintegrasi didalam 1.074 halaman,” jelas Guspardi, Senin (12/10/2020).
Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menguraikan setelah terbentuknya Panitia Kerja (Panja), draft RUU Cipta kerja yang diterima dari pemerintah di bahas masing-masing fraksi yang tergabung dalam panja dengan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Tidak jarang terjadi adu argumen dan perdebatan panas dalam pembahasan RUU ini baik antara pemerintah dengan DPR maupun antar anggota panja.
Meski demikian, katanya, tidak ada satupun DIM yang di sepakati melalui voting, semua di putuskan melalui persetujuan musyawarah dan mufakat anggota panja dari semua fraksi.
Dan rapat- rapat panja cipta kerja ini selalu terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal TV parlemen serta akun sosmed parlemen.
“Selama proses pembahasan RUU ini panja juga telah melakukan uji publik dengan melibatkan semua pihak terkait seperti akademisi, ormas, organisasi profesi, LSM dan juga tidak lupa menyerap aspirasi dari kaum buruh dan serikat pekerja,” jelasnya, Senin (12/10/2020).
Bahkan panja ciptaker juga membentuk tim kerja bersama antara DPR RI (Baleg) dengan Federasi serikat buruh (Said Iqbal Cs, red) untuk membicarakan dan membahas serta mengakomodir pasal-pasal yang menjadi keberatan pihak buruh khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Komunikasi kami baik kok dan ia (Said Iqbal) saya yakini melihat bagaimana kami vokal memperjuangkan mereka (kaum buruh, red),” kata politisi Partai Amant Nasional (PAN) ini.
Beberapa klaster bisnis yang diatur dalam omnibus law sebelum disahkan beberapa hari silam, telah melewati serangkaian pembahasan dan koreksi.
“Salah satunya keberhasilan dan perjuangan bersama, pasal tentang pers sepakat dikeluarkan dari RUU Cipta dan dikembalikan ke UU existing sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.
Ia mengarakan, klaster pendidikan juga ‘take out’ atau dikeluarkan dari omnibus law, kecuali investasi pendidikan yang didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimana investor asing diizinkan mengembangkan investasi pendidikan di KEK dengan catatan harus tetap dalam koridor nirlaba.
Tak hanya itu, pendidikan pesantren juga tidak masuk dalam beleid sapu jagad tersebut.
Serangkaian upaya-upaya telah dilakukan dengan maksimal dan merupakan bahagian dari tugas memperjuangkan hal-hal khusus, seperti klaster Pers dan Pendidikan senatiasa di kawal.
Juga ada pembahasan yang berhasil ‘menyelamatkan’ klaster UMKM syariah. “Sebagai anggota panja cipta kerja, itu yang kami lakukan. Tugas-tugas kedewanan tetap kami lakukan dengan kritis untuk menjaga kepentingan publik dan masyarakat luas,” ucapnya.
Panja tersebut resmi dibentuk sejak Senin 20 April 2020 silam yang berisi 37 orang anggota DPR.
Pimpinan panja terdiri dari lima orang. Panja ini sendiri diketuai Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra. Ia didampingi empat Wakil Ketua Panja lainnya, yakni Rieke Diah Pitaloka lalu digantikan M. Nurdin dari F- PDIP, Willy Aditya dari F-NasDem, Ibnu Multazam yang berasal dari F-PKB dan Ahmad Baidowi dari F- PPP.