Gerindra Minta KPU ‘Bersih-Bersih’ Usai Wahyu Ditangkap KPK
NAGALIGA — Anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra Sodik Mudjahid meminta KPU membersihkan seluruh jajarannya dari praktik korupsi usai Komisoner Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“KPU diminta terus meningkatkan profesionalisme, termasuk kebersihan jajarannya,” kata Sodik lewat keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).
Dia juga menilai penangkapan Wahyu dalam OTT KPK harus menjadi pelajaran kepada oknum KPU agar tidak main-main dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di hari mendatang.
Pasalnya, lanjut Sodik, kekhawatiran bahkan kecurigaan muncul di benak masyarakat kepada KPU di beberapa daerah terkait dugaan praktik jual beli suara dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu buktinya, menurut dia, partai politik, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk saksi.
“Jika KPU kredibel, partai politik, caleg dan calon kepala daerah, calon presiden tidak usah terlalu direpotkan dengan saksi,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa KPK harus terus mengawasi kegiatan pemilu mulai pilpres, pileg, hingga pilkada secara intens di hari mendatang.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 fraksi PDIP. Sebelumnya, Wahyu ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“Menetapkan tersangka WSE (Wahy Setiawan) Komisioner KPU,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta.
KPK menyatakan Wahyu diduga menerima dana terkait dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Wahyu sempat meminta uang Rp900 juta. KPK menyatakan Wahyu, saat ditangkap, diduga telah menerima uang sedikitnya Rp600 juta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi di Jakarta, Depok, Banyumas, pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1). Yakni, Wahyu, ATF, SAE, DON, RTO (asisten Wahyu), IDA (keluarga Wahyu), WBU (keluarga Wahyu), I (sopir SAE). KPK kemudian menetapkan Wahyu, ATF, HAR, dan SAE sebagai tersangka suap.