GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Epidemiolog UI: Nekat
JAKARTA – Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan COVID-19 resmi memberlakukan pemeriksaan tes COVID-19 dengan menggunakan GeNose C19 di semua moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan untuk syarat perjalanan, mulai 1 April 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” ujar Ketua Satuan Tugas COVID-19 Doni Monardo dalam keterangannya.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan bahwa pemberlakuan pemeriksaan GeNose C19 sebagai screening perjalanan semua moda transportasi adalah kenekatan.
“Ini kenekatan, karena menggunakan skrining tidak akurat sama saja membiarkan penularan terus berlangsung dengan kondisi varians ganas sudah jadi penularan lokal,” dikutip dari akun Twitter miliknya, Selasa (30/3/2021).
Bahkan, kata Pandu metode deteksi COVID-19 melalui embusan hafas masih dalam fase eksperimental. Sehingga, belum layak digunakan sebagai pengganti tes swab antigen ataupun PCR. “Metode deteksi sinyal berbasis embusan nafas masih fase eksperimental. Wajarnya belum layak dipakai untuk skrining, bukan pengganti tes swab antigen dan PCR,” katanya.
Pandu pun menegaskan GeNose C19 ini bisa berpeluang false negatif. Apalagi, saat ini COVID-19 juga telah bermutasi menjadi lebih berbahaya untuk terpapar. “Bahaya dan berisiko dengan peluang false negatif, dalam kondisi pandemi dengan kehadiran mutan varian SARS-Cov-2 yang lebih ganas,” tegasnya.
GeNose C19 ini merupakan alat deteksi COVID-19 lewat embusan nafas buatan Universitas Gadjah Mada. GeNose C19 saat ini telah tersedia di 44 stasiun dengan biaya Rp30.000,- dan juga akan tersedia di bandara dan pelabuhan.