Geledah Rumah Pribadi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita 2 Unit Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku pada Senin (31/1/2022).
Beberapa tempat yang digeledah di antaranya adalah rumah pribadi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan rumah pribadi Ivana Kwelju.
Keduanya merupakan tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Selain rumah kedua tersangka itu, ujar Ali, KPK juga menggeledah sebuah kantor swasta yang diduga terkait dengan pengerjaan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.
Menurutnya, bukti-bukti yang ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan itu akan disita dan dianalisa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Tagop diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
“Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap Lili.
“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap dia.
Adapun proyek-proyek tersebut, ujar Lli, di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara ini, Bupati Buru Selatan dua periode itu diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama-nama dari pihak lain.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.