Geledah Rumah Penyuap Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen Perizinan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sejumlah dokumen permohonan perizinan dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dokumen tersebut disita tim penyidik KPK setelah menggeledah di rumah kediaman tersangka pemberi suap Oon Nusihono (ON), Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.
“Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Juni 2022.
Selanjutnya, kata Ali, dokumen tersebut segera disita dan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.
Sebelumnya, pada 3 Juni lalu, KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, pada 2 Juni, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.