Ganjil Genap di Kota Bogor, Ribuan Kendaraan Diputar Balik
Petugas gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, menjaring ribuan kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap, Sabtu (15/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas di enam titik check point hingga siang tadi, ada 2.032 kendaraan roda dua dan 1.493 kendaraan roda empat yang diputar balik karena tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemeriksaan pelat nomor kendaraan dilakukan di ruas-ruas jalan yang mengarah ke pusat kota.
Susatyo mengungkapkan, dari hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada pekan sebelumnya, kondisi arus lalu lintas di Kota Bogor mengalami kepadatan.
Sebab itu, kata Susatyo, sebagai upaya mitigasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di akhir pekan ini.
“Jadi sejak evaluasi pada awal Januari 2022, dua minggu terakhir terjadi kepadatan atau kerumunan di pusat Kota Bogor. Sehingga kami memberlakukan ganjil genap ini untuk mengantisipasi kerumunan di akhir pekan ini, terutama di tempat-tempat wisata,” ucap Susatyo.
Susatyo menambahkan, pemberlakuan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor ini juga sebagai bentuk antisipasi seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi varian Omicron di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Susatyo mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19, sambung Susatyo, juga memastikan setiap pengunjung yang datang atau berlibur ke Kota Bogor di akhir pekan ini sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
“Kami perlu melakukan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kita tidak sedang baik-baik saja. Kita harus bersama-sama kembali menguatkan prokes, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas Susatyo.