FSPMI: Keputusan Heru Budi Soal UMP Jakarta 2023 Menyakiti Hati Kaum Buruh
TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris DPW FSPMI Samsuri mengatakan, para buruh menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Menurut dia, buruh terluka dengan upah tahun depan yang hanya bertambah 5,6 persen.
“Ini sangat melukai, sangat menyakiti hati kaum buruh. Intinya kami menolak Keputusan Gubernur Nomor 1153,” kata dia di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022.
Hari ini buruh menggelar demonstrasi di kantor Heru Budi menuntut agar UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen. Sebelumnya, Heru telah memutuskan upah pekerja tahun depan meningkat 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798.
Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Heru Budi meneken regulasi ini pada 28 November 2022.
Menurut Samsuri, pemerintah DKI seharusnya memutuskan UMP 2023 naik lebih dari 10 persen menjadi Rp 5,1 juta dengan mempertimbangkan inflasi. UMP ala Heru Budi, tutur dia, tidak sesuai dengan perhitungan inflasi secara tahunan alias year-on-year (yoy).
Samsuri mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa inflasi September 2022 secara yoy menyentuh 5,9 persen. Angka ini belum termasuk besaran inflasi tahun berjalan di 2022