Formappi Sebut TAP MPR Tak Jamin Muluskan Pemindahan Ibu Kota
NAGALIGA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai TAP MPR tak bisa menjamin rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang digagas Presiden Joko Widodo bakal mulus. Pernyataan itu merespons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang mengusulkan pemindahan ibu kota negara menggunakan TAP MPR ketimbang undang-undang.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai omnibus law Undang-undang Pemindahan Ibu Kota Negara yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sudah cukup kuat.
“Rencana pemindahan Ibu Kota melalui omnibus law untuk saat ini paling realistis ketimbang wacana baru Tap MPR. Siapa yang bisa menjamin, termasuk Bambang Soesatyo sendiri, apakah dia bisa jamin kalau dengan Tap MPR tidak akan diubah MPR periode selanjutnya,” kata Lucius saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (19/12).
Lucius menyampaikan posisi Tap MPR memang lebih tinggi dari undang-undang dalam hukum tata negara. Dia juga memahami undang-undang punya lebih banyak celah untuk dibatalkan, seperti lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi ataupun Perppu.
Meski begitu, kata Lucius bukan berarti kebijakan yang menggunakan Tap MPR sebagai landasan hukum akan kebal dari dinamika politik. Sebab banyak juga pembatalan Tap MPR dalam sejarah parlemen Indonesia.
“TAP MPR-Tap MPR sebelumnya dengan mudah bisa dibatalkan kalau dianggap tidak relevan atau tdk penting untuk kekuasaan saat itu. Bahkan konstitusi sekalipun tidak bisa kita bilang begitu kuatnya sehingga sulit untuk diubah,” ucap dia.
Lucius menyarankan Bamsoet mengurungkan niatnya. Kemudian parlemen diminta fokus membahas omnibus law UU Pemindahan Ibu Kota Negara agar ambisi Jokowi punya landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, yang kesuksesan pemindahan Ibu Kota Negara bergantung pada seberapa lihai kekuatan politik Jokowi dan partai pengusung untuk meloloskan rencana itu.
Sebelumnya, Bamsoet menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.
Bamsoet berujar TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu. Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.
“Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).