Faskes Wajib Patuhi Tarif Swab Test, Wiku: Jika Tak Sesuai Laporkan
JAKARTA – Fasilitas kesehatan (faskes) wajib mematuhi tarif PCR atau swab test yang sudah ditetapkan, yakni maksimal Rp900 ribu. Tarif ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE)No.HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa, (20/10/2020)
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak asal-asalan dalam menetapkan batas tarif swab test. “Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan finansial faskes yang menyediakan layanan tes ini. Dan penilaian sudah dibantu oleh BPKP,” katanya.
Wiku mememinta masyarakat melaporkan faskes yang tidak mentaati ketentuan tersebut.
“Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.