Eks Pimpinan KPK Ungkap Kesulitan Pengusutan Harta Tak Wajar Rafael Alun
Eks Pimpinan KPK Ungkap Kesulitan Pengusutan Harta Tak Wajar Rafael Alun
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Muhammad Syarif mengakui jika laporan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah masuk sejak eranya memimpin lembaga antirasuah itu.
Laode mengatakan, saat itu KPK mengalami kendala dalam mengusut laporan harta tak wajar milik Rafael Alun. Laporan tersebut tidak bisa masuk ke dalam ranah penindakan sebab KPK saat itu kesulitan mencari pidana pokoknya.
“Salah satunya adalah pidana pokoknya itu yang harus dicari, dan itu kami kesulitan,” kata Direktur Kemitraan tersebut di Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Selain itu, Laode mengatakan keadaan tersebut diperparah dengan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Sehingga, ia menyebut KPK tidak bisa mengambil harta yang tidak wajar Rafael Alun tersebut.
“Untuk merampas harta, hampir-hampir tidak bisa. Karena, satu, kita belum ada UU Perampasan Aset, dua, tidak ada pasal yang mengatur illicit enrichment dan unexplainable wealth,” ujar dia.
Selain itu, Laode mengatakan posisi Rafael Alun pada saat itu belum memungkinkan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, kata dia, Undang-undang KPK menyebut pihaknya diberikan kewenangan hanya utuk pejabat eselon II ke atas.
“Itu salah satunya juga harus penyelenggara negara, kalau bukan penyelenggara negara maka kita harus cover ke kepolisian atau kejaksaan,” ujar dia.
Laode juga menyebut KPK sejatinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan pascapenangkapan pejabat pajak Andang Soekarno yang ditangkap karena kasus suap. Bahkan, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengganti Direktur Jenderal Kemenkeu saat itu Ken Dwijugiasteadi.
“Dan pada saat itu, ibu Sri Mulyani mengganti dengan Pak Robert ya, Robert Pakpahan. Pada saat itu, kami juga sudah minta tim pencegahan, tapi mungkin sekarang sudah berubah lagi,” ujar Wakil Ketua KPK 2015-2019 tersebut.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.