E-KTP Djoko Tjandra Lewat Jalur Cepat, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa
JAKARTA – Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibuat di Kelurahan Grogol Selatan. Pembuatan e-KTP buronan kakap kejagung ini mendapat sorotan di masyarakat.
Bahkan, anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diperiksa atas pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tersebut.
“Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana,” ujar Habiburokhman, Selasa (7/7/2020).
Politikus Partai Gerindra ini mencurigai proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.
“Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu,” tegasnya.
Dia mengingatkan, dalam konteks pidana, ada Pasal 221 KUHP yang melarang untuk melindungi buronan. “Masa lurah enggak kenal Djoko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan bahwa buronan kasus cessie Bank Bali itu membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun dia tidak mengetahui proses pembuatan yang dikabarkan hanya sehari jadi.
Andi mengaku tim kuasa hukum Djoko Tjandra tahu, bahwa kliennya telah membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.