Dugaan Aksi Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Dikecam
JAKARTA – Kasus dugaan perdagangan orang (human trafficking) terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendara China, Longxing, terus menuai kecaman. Pemerintah diminta bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan human trafficking ini terbongkar setelah sebuah video pembuangan jenazah ABK asal Indonesia ke laut dipublikasikan oleh media di Korea Selatan, MBC. Video ini menjadi viral setelah diulas youtuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu (6/5/2020). Para ABK Indonesia disinyalir mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut insiden tersebut telah mencoreng wajah keadaban kemanusian. Itu merupakan bentuk tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tak hanya itu, dia menyayangkan adanya diskriminasi yang terjadi dalam aksi perbudakan di kapal China tersebut. Hal itu sudah jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
“Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan dengan nilai dan martabat kemanusiaan. Kita berharap persoalan ini diusut tuntas. Dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini,” kata Benny kemarin.
Dia berharap Kementerian Luar Negeri beserta pihak terkait lain bertindak tegas terhadap aksi yang dialami pada ABK Indonesia. Dengan membentuk tim investigasi, dia yakin bila ada pelanggaran berat bisa diproses ke jalur hukum.
Di samping itu, Benny mendorong agar pemerintah memberikan jaminan keselamatan pada ABK melalui perjanjian internasional. Upaya itu sekaligus untuk melindungi martabat warga Indonesia yang berada di luar negeri. “Kita berharap agar keselamatan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan lewat perjanjian yang melindungi warga negara,” kata Benny.
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan insiden terhadap 18 ABK asal Indonesia di Kapal Longxing merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Apa yang menimpa awak kapal asal Indonesia itu merupakan bentuk perbudakan modern.
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” ujarnya.
GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia harus mengupayakan hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” desak Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Selain itu, Gus Yaqut meminta Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lain. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
GP Ansor, lanjut Yaqut, menyesalkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan pelanggaran serius hak-hak buruh ini. “Untuk itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke-14 ABK dan ahli waris dari 4 ABK yang gugur dalam tugas,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan keselamatan WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China dan melakukan investigasi secara menyeluruh atas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi atas kematian 3 WNI yang kemudian dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal.
“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini,” desaknya.