Sat. Oct 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Draf Perpres Jokowi Atur Pimpinan KPK sebagai Penyidik

NAGALIGA — Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diteken Presiden Joko Widodo karena masih dibahas di Sekretariat Negara. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.

“Setahu saya draf sedang dalam proses di bagian perundang-undangan Setneg,” ujar Dini kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).
Dalam draf perpres yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 poin e draf tersebut.

Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU KPK yang baru tersebut, tidak disebutkan Pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Meski pada aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tepatnya Pasal 21 poin 4 menyebutkan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun aturan dalam pasal itu sudah dihapus pada UU KPK yang baru.

Pertama, perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, pemberian saran kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan penyiapan pelaporan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.Selain soal tugas Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dalam draf Perpres yang beredar juga terdapat tambahan organ pelaksana seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).

Kedua organ pelaksana baru itu menambah organ yang sudah ada di lembaga antirasuah sebelumnya, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat.

Tugas Deputi Baru dan Itjen

Pada bagian keenam Pasal 20 draf rancangan Perpres Ortaka KPK menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Deputi ini merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, deputi ini menjalankan tujuh fungsi.

Kedua, perumusan kebijakan di bidang supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketiga, pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, pemberian saran kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan penyiapan pelaporan kepada Presiden, DPR dan BPK.

Kemudian fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan KPK,” demikian tertulis dalam Pasal 21.

Sementara di Pasal 22, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak dua direktorat. Sedangkan Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk Inspektorat Jenderal diatur dalam Bagian Kesembilan Pasal 31 sampai Pasal 34. Inspektorat Jenderal dikatakan sebagai unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK. Posisi ini dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorar Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.

Terdapat enam fungsi yang diberikan kepada Inspektorat Jenderal, seperti penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan KPK; pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan KPK terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pimpinan KPK.

Selain itu juga penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan KPK dan pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
“Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan KPK,” sebagaimana tertulis dalam draft tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak tiga Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Utama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.