DPR Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Dipantau
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik inisiatif pemerintah pada Rabu (3/2/2021) lalu membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri.
Dalam SKB itu disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.
“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat ke-Bhinneka-an dan toleransi beragama,” kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dengan demikian, kata Hetifah, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB 3 Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus. Sehingga, impelentasi harus dipantau dengan baik.
“Tentu saja implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah. Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, semua pihak harus harus menghormati perbedaan sesuai prinsip bernegara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, apalagi institusi pendidikan.
“Institusi pendidikan merupakan elemen penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, dan oleh karenanya harus bersifat inklusif dan mengakomodir perbedaan kepercayaan dan nilai-nilai dari setiap anak,” pungkas legislator Dapil Kalimantan Timur ini.