DPR: Tak masalah Tenaga Kerja Dibayar Model Apa, Asal Tepat Waktu
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengatakan, tidak masalah tenaga kerja mau dibayar dengan model apa, termasuk akan dibayar dengan sistim. perjam.
“Mau dibayar pake model apa tidak masalah, mau perjam, perminggu maupun perbulan tidak menjadi masalah. Intinya tenaga kerja dibayar sesuai UMR dan tepat waktu,” katanya saat dihubungi, Rabu (25/12/2019) malam.
Gus Nabil, sapaan akrabnya menegaskan, mengenai adanya rencana tenaga kerja akan dibayar perjam harus dibicarakan dulu di Komisi IX DPR.
Ia mengaku belum tahu adanya rencana tenaga kerja yang akan dibayar perjam. Meski begitu, ia akan tetap mendukung segala macam sistim yang akan diterapkan asalkan hak-hak tenaga kerja dipenuhi.
“Yang penting hak-hak tenaga kerja seperti jaminan kesehatan dan lain-lainnya harus terpenuhi,” kata anggota Fraksi PDIP ini meyakinkan.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.
Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.