DPR Minta Polri Tinjau Ulang Aturan Polisi Pegang Senjata Api
Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta Polri meninjau kembali aturan penggunaan senjata api terhadap personel.
Tandra menyampaikan itu usai terjadi kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk meninjau lagi bagi mereka, personil-personil yang membawa senjata itu, harus benar-benar dites secara ketat keadaan psikologisnya, kesehatan mentalnya, kesiapan dia membawa senjata api itu,” kata Tandra ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Tandra menyebut kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri. Tandra mendesak Kapolri menindak tegas kasus ini.
Ia mengatakan Polri harus segera berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh usai kejadian ini.
“Bukan hanya sekedar ini lalu ditutup, ini ditutup, enggak. Evaluasi secara menyeluruh. Khususnya bagi mereka-mereka yang diberikan tanggung jawab memegang senjata api,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Meski demikian, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Dadang.
“Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan,” kata dia.