DPR Minta Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji Dipermudah
JAKARTA – Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempermudah proses pengembalian uang pelunasan calon jamaah haji yang gagal berangkatpada Musim Haji Tahun 1441 H/2020.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada dua mekanisme dalam pengelolaan dana setoran pelunasan calon jamaah ibadah haji tahun ini.
Pertama, jamaah bisa menitipkan uang pelunasannya kepada BPKH untuk dikelola. Kedua, bagi calon jamaah haji yang ingin uang setoran pelunasan setoran diambil kembali maka pemerintah harus memberikan kemudahan uang tersebut digunakan untuk kepentingan jamaah haji.
“Ini uang pelunasan. Kalau uang setoran awal nilainya Rp25 juta per jamaah sebagai DP (uang muka). Tahun ini total pembayaran ibadah haji sekitar Rp35 juta-an sampai Rp36 juta tergantung embarkasi. Nah yang bisa diambil itu setoran pelunasan yang sekitar Rp10 juta. Itu kalau mau diambil, pemerintah dalam hal ini BPKH harus mempermudah masyarakat untuk mendaptkannya,” tutur Ace dalam Live IG SINDOnews, Bincang Sore bertajuk Polemik Pembatalan Haji 2020, Kamis (4/6/2020).(
Menurut Ace, bagi masyarakat yang ingin mengambil dana pelunasan haji maka nantinya saat pemberangkatan tahun depan, harus bisa melunasi lagi dengan nilai yang menyesuaikan biaya terbaru tahun depan. Sebab, pembiayaan haji selalu menyesuaikan dengan kondisi saat ibadah haji digelar.
“Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan,” tuturnya.
Disinggung mengenai isu dan kekhawatiran masyarakat bahwa uang simpanan haji akan digunakan untuk menstabilkan rupiah, Ace mengatakan pengelolaan dana haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan Ace bahwa saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.
“Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen,” katanya.
Di luar itu, kata Ace, BPKH juga mengelola dana tersebut dalam aset manejemen, tapi porsinya kecil. “Kami pasti akan memantau dan mengawasi kinerja keuangan BPKH tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Harus ada kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi dana yang dititipkan calon jamaah haji pada BPKH ini,” tuturnya.
Apakah jamaah yang sudah melunasi tahun ini dan uang pelunasannya tidak diambil, dipastikan tahun depan tidak ada penambahan biaya pelunasan, Ace mengatakan hal ini harus dirapatkan antara Komisi VIII dan Kemenag serta BPKH karena itu masuk dalam ranah pembahasan soal pembiayaan yang harus dibicarakan pemerintah dengan DPR.
“Buat kami semakin terjangkau masyarakat semakin baik. Kami ingin mendapatkan usulan dari pemerintah apakah menyesuaikan dengan kondisi pandemi atau sesuai dengan tahun ini. Tapi setiap kebijakan pembiayaan pasti akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi,” paparnya.
Menurut Ace, kalau 2021 belum ditemukan vaksin, pasti mekanisme protokol Covid-19 masih tetap harus diterapkan kaau digelar haji tahun depan.
Dengan begitu pembiayaannya disesuaikan dengan protokol Covid-19. Misalnya tempat duduk di pesawat disesuaikan dengan protokol kesehatan sehingga kursinya menjadi berkurang. Begitu pula kamar jamaah yang seharusnya bisa digunakan empat orang, di musim pandemi hanya dua orang.
“Ini harus dibicarakan,” katanya.