DPR Minta Menhub Perketat Izin Pemberangkatan Bus
NAGALIGA — Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memperketat izin pemberangkatan bus dari tiap-tiap terminal keberangkatan selama musim liburan Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal itu ia katakan tak lepas dari insiden kecelakaan Bus Sriwijaya Ekspress yang mengalami kecelakaan di Tikungan Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12) malam.
“Termasuk Dinas Perhubungan di daerah untuk mengetatkan lagi ijin pemberangkatan bus selama kelayakan dan keselamatan kendaraan belum dipenuhi operator,” kata Irwan
“Dan meminta rekomendasi yang tegas jika ditemukan kelalaian dari pihak perhubungan sebagai regulator maupun bus Sriwijaya sebagai operator,” kata dia.
Irwan menyatakan upaya itu harus diambil Menhub mengingat proses libur Natal dan Tahun Baru masih akan berlangsung hingga pergantian tahun. Hal itu bertujuan agar penumpang bisa selamat serta operator bus harus memberikan pelayanan yang maksimal.
Terlebih lagi, sambung dia, masih banyak bus yang tak menyertakan safety belt atau sabuk pengaman di kursi pengendara. Menurutnya, hal itu menandakan bus tersebut tak layak untuk diberangkatkan oleh pihak operator bus.
“Saya minta bus tanpa safety belt penumpang tidak diberangkatkan,” tambah dia.
Sebanyak 14 orang dinyatakan hilang dalam kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Tikungan Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12) malam. Tim gabungan masih melakukan proses evakuasi di sekitar lokasi kejadian untuk mencari para korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui terdapat 54 penumpang termasuk sopir dan kernet saat bus dari Bengkulu ke Palembang mengalami kecelakaan.
SUMBER: