DPR Dalami Kasus Kepala Daerah Cuci Uang via Kasino
NAGALIGA — Komisi III DPR RI akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat permainan judi kasino di luar negeri. Setidaknya ada Rp50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino sebagaimana diungkap PPATK.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan pendalaman terkait temuan PPATK ini perlu dilakukan karena sudah menjadi perhatian publik.
“Karena sudah dilempar secara global oleh PPATK, nanti Komisi III (DPR) akan mendalami soal itu,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12).
Namun begitu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak mempersoalkan sikap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkap hasil temuan itu ke publik.
Ia hanya mengingatkan agar PPATK tidak memaparkan hasil temuan rekening kasino tersebut secara detail. Arsul pun meminta PPATK berkoordinasi dengan instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Dalam konteks tidak menyebut nama, tempat, kemudian juga detail transaksi memang PPATK tidak ada masalahnya untuk men-disclose itu dihadapan publik,” tutur Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Uang itu dicuci oleh yang bersangkutan dengan menukarkannya ke dalam bentuk koin kasino.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Saat dihubungi dia mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia berujar PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.
“Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik,” kata Badaruddin saat ditanya soal respons Kemendagri, Senin (16/12).