DPR Bakal Pelajari Putusan MK dan 6 Opsi Pilkada Serentak
NAGALIGA — DPR menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menolak, MK juga menyebut ada enam opsi penyelenggaraan pemilu serentak yang sesuai konstitusi.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut, putusan MK dan enam opsi pemilu serentak itu perlu dipelajari lebih lanjut dan dibahas dewan bersama pemerintah.
“6 varian itu tentu akan ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR, mana yang terbaik yang akan dipilih,” ujar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2).
Puan sendiri tetap menghargai putusan MK itu. Meski putusan itu tak bisa diganggu gugat lagi karena bersifat terakhir dan mengikat.
“Kami tentu mengapresiasi keputusan ini meskipun bersifat final and binding,” ujar politikus PDIP ini.
Meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat, Puan berharap hal-hal negatif yang terjadi pada Pemilu 2019 bisa jadi bahan pertimbangan untuk antisipasi agar tidak terulang di Pemilu 2024.
“Pengalaman Pemilu 2019 alhamdulillah berjalan baik, tetapi punya ekses dan impact yang diharapkan tidak terjadi di pemilu 2024,” katanya.
Diketahui Pemilu 2019 menewaskan hingga 554 orang dari petugas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hingga aparat keamanan dari unsur Polri.
MK sebelumnya menolak permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mempermasalahkan frasa ‘pemungutan suara dilaksanakan secara serentak’ dalam pasal tersebut.
Dalam pertimbangan amar putusan, MK menyebut ada enam jenis gelaran pemilu serentak versi lain yang tetap konstitusional sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang membedakannya adalah kombinasi pesertanya.