Tue. Nov 19th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

DPR Apresiasi Pengadaan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Menteri ATR/BPN yang menunda sertifikat tanah elektronik.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini ditunda lantaran masih melakukan proses evaluasi dan revisi terhadap permen no 1 tahun 2021 yang digelar dalam Rapat Kerja ( Raker) dengan komisi II selama 2 hari 22 -23 Maret 2021 lalu.

 

Guspardi berharap dengan adanya penundaan ini, Kementerian ATR/BPN dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid guna menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik.

“Masyarakat resah dengan terbitnya beleid tersebut karena ada kekhawatiran dilakukannya penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik,” katanya, Rabu (24/3/2021).

Guspardi mengatakan, sertifikat konvensional saja masih banyak masalah seperti tumpang tindih kepemilikan (ganda, red).

“Pemalsuan sertifikat,  sengketa tanah dan sederet permasalan pertanahan lainnya masih terjadi dan  menjadi momok ditengah masyarakat,” ujarnya.

Politikus PAN ini menuturkan, rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021. Pasal 16 ayat (3) menyebutkan,

“Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” katanya.

Pasal 16 ayat (4)-nyamenyebutkan, “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data”.

Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Guspardi yang biasa dipanggil Pak GG ini pun mengingatkan Menteri ATR/BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat.

Seharusnya,  penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian guna memback up dan  memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.

 

 

“Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah. Pak Menteri malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai  Sertifikat Elektronik ini,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.