DMI Resmi Memecat Arief Rosyid
JAKARTA–Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan, Ahad (3/4/2022). Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada Rapat Pleno DMI yang digelar, Jumat, (1/4/2022).
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Jakarta, Ahad (3/4/2022). SK pemecatan kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.
Menurut Imam Addaruqutni, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. “Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa Saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” tegas Imam Addaruqutni dalam keterangan, Ahad (3/4/2022).
Ia mengatakan, pemecatan dilakukan didasarkan tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Tindakan Arief tersebut terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. “Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Imam.
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi. Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Sebelumnya, DMI mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Pemecatan disebabkan lantaran yang bersangkutan diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Arief Rosyid yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan ‘Kickoff Festival Ramadhan’ kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama Ramadhan.