Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding
Jakarta – Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Sopir mereka, Zen Vivanto juga mengajukan banding.
Pernyataan banding itu disampaikan oleh Ardi Bakrie usai hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022. “Kami mengajukan banding,” kata Ardi dalam tayangan langsung persidangan tersebut di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba. “Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama,” tutur hakim.
Mereka juga tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.
Hakim menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya memakai narkoba secara sadar dan sengaja. “Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara,” ucap hakim.