Disiplin Masyarakat di Tempat Ibadah Jadi Perhatian Pimpinan Agama
JAKARTA – Pemerintah telah mengizinkan tempat-tempat ibadah yang berada di zona hijau dan kuning untuk kembali menggelar kegiatan keagamaan. Syaratnya, jamaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran virus corona masih terjadi.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi keagamaan Indonesia untuk mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraanibadah. Semua pemuka agama sangat berhati-hati,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (21/6/2020).
Reisa mencontohkan, Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan Organisasi Umat Nasrani lainnya
Perwakilan Umat Buddha Indonesia atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI.
Semua pimpinan agama tersebut mengatakan bahwa tingkat disiplin masyarakat perlu mendapat perhatian. “Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” kata Reisa.
Selain itu, kata Reisa, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla juga mengatakan suatu negara harus ada ruhnya. “Dan ruh keagamaan kita adalah berdoa memakmurkan rumah ibadah. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di tempat ibadah yakni menjaga jarak minimal 1 meter antarjamaah, memakai masker dan pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Dan apabila bagian dari ibadah membutuhkan peralatan bahwa sendiri oleh jamaah dari rumah,” katanya.