Wed. Dec 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dirjen PSLB3: Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

JAKARTA – Pemerintah melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA)  sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Dirjen  Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Dalam kaitan itu  kepada  gubernur dan bupati/walikota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya  kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Sebelumnya Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengeluarkan  surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA  sampah rumah tangga.

Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis , wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19  diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang  Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid 19

“TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19,” kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal  KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, KLHK

Edaran Menteri

Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020.

Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Aturan ini secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.

Menurut Rosa Vivien, Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19. Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi.

Sehingga Surat Edaran  tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan.

Rosa Vivien mengimbau pemerintah daerah  atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. (/win)

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.