Dirjen PSLB3: Cegah dan Putus Penularan Virus Corona dengan Menghindari Penumpukan Limbah B3 Covid-19
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.
Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya itu ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021.
Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ditandatangani 24 Maret 2020.
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat.
Kemudian semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin;, dan botol ampul (vial).
Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Sehingga, seperti disebutkan dalam Surat Edaran terbaru, perlu upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Surat Edaran ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.
“Harapan kita, limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Vivien, Sabtu (13/03/2021).
Revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;j uga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19).
Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19).
Dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri
Dirjen Rosa Vivien menjelaskan, dalam revisi SE ini disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu Pertama, penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19.
Limbah B3 Covid-19 meliputi: limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1.
Yang terakhir ini meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;
Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa:
1) peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya; dan
2) kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.
- Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.
- Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut:
- sumber Limbah B3 Covid-19:
Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Kedua,rumah sakit darurat Covid-19. Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal. Keempat uji deteksi Covid-19; dan kelima tempat vaksinasi Covid-19.
Adapun sumber sampah meliputi: rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum; dan/atau fasilitas lainnya. (*/win)
Terkait Demo Diduga Melanggar Prokes, Ketua Kasbi Bakal Diklarifikasi Polda Metro Jaya
JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitos pada Senin (15/03/2021) terkait demo yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Pemanggilan Nining itu untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Saudari NE, Senin nanti untuk kita klarifikasi untuk kita mintai keterangan dengan dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat melakukan aksi,” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/03/2021).
Menurut Kabid, Nining diketahui merupakan koordinator dalam aksi unjuk rasa buruh tersebut. Adapun aksi itu sebelumnya dilaporkan akan dilakukan Departemen Tenaga Kerjaan dan sekitar Gedung DPR RI.
“Tapi trnya mereka arahnya tidak ke sana, tapi ke istana atau patung kuda. Itu yang kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun surat panggilan dengan nomor B/6148/III/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, Nining akan menjalani klarifikasi sekitar pk. 10:00 WIB. Dalam surat tersebut juga dituliskan Nining diduga melanggar Pasal 169 KUHP atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undnag RI Nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan.