Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dinas Pendidikan DKI akan Bina Kurikulum Sekolah di Jakarta

NAGALIGA — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan akan mulai melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Jakarta untuk mencegah kembali terjadinya gugatan oleh orang tua murid terhadap sekolah.
Seperti diketahui, orang tua murid SMA, Yustina menggugat Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas. Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu, Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu terkait dengan penetapan nilai KKM (kriteria ketuntasan minimal) di setiap sekolah.”Mungkin bukan hanya Gonzaga saja, semuanya akan kita coba pembinaan ulang, artinya hal-hal yang berkaitan dengan kurikulum akan kita lakukan pada saat pembinaan nanti,” kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat ditemui usai sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (21/11).
Menurut Taga, setiap sengketa yang terjadi dalam dunia Pendidikan harus diakhiri dengan musyawarah. Ia menjelaskan, dalam perkara yang terjadi di SMA Gonzaga itu, pihaknya sudah mengawasi dan melakukan validasi terhadap kurikulum yang diajukan oleh sekolah.Kendati demikian, ia tidak menjelaskan dengan rinci secara teknis mengenai proses pembinaan yang akan dilakukan pihaknya.
“Artinya SOP itu sudah dilakukan, tapi dengan adanya masalah seperti itu kita perlu tahu juga semua persoalannya. Jangan-jangan bukan hanya Gonzaga,” kata Taga.
Dalam hal ini, penggugat SMA Kolese Gonzaga Yustina Supatmi sepakat berdamai dengan para tergugat dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.Setelah melakukan sejumlah mediasi di pengadilan, dihasilkan akta perdamaian yang berisikan tiga poin kesepakatan diantara Yustina selaku penggugat, SMA Kolose Gonzaga selaku tergugat, dan juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta selaku tergugat.
“Mengadili menghukum para penggugat tergugat dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yg telah disepakati tersebut diatas,” kata Hakim Majelis Hakim Leny Wati Mulasimadhi saat memberikan putusannya di PN Jaksel, Kamis (21/11).

SUMBER:

 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.