Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Guspardi: Ini Sudah Masuk Ranah Pidana
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus merasa bingung dan tidak habis pikir atas tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Prof. Din Syamsuddin. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru dan menyesatkan.
“Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Guspardi, Minggu (14/3/2021).
“Saya mengenal Din Syamsuddin sejak lama. Bukan sekadar kenal tetapi kami merupakan ‘sahabat karib’ sejak 1976 saat sama- sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat. Saat masih kuliah. kami dan Prof. Azyumardi Azra merupakan aktivis di Senat Fakultas dan Institut,” sambungnya.
Guspardi mengatakan, sangat tahu persis siapa Din. Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan antiradikalisme.
“Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu,” ujar Guspardi yang juga merupakan alumnus IAIN Ciputat Jakarta.
Prof. Din, katanya, justru merupakan tokoh Islam moderat yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian) yang kemudian disepakati oleh Muktamar Muhammadiyah 2015 sebagai pedoman umat Islam guna mengisi Negara Pancasila.
Gagasan ini juga disampaikannya di Gedung MPR pada 1 Juni 2012 atas undangan Ketua MPR Taufik Kiemas. Pandangan yang sama dipidatokan lagi di Universitas Al-Azhar Mesir pada konferensi internasional tentang pembaharuan pemikiran Islam. Prof Din juga sering menghimpun para tokoh lintas agama dan berbagai elemen kemajemukan bangsa untuk kerukunan dan kebersamaan.
Menurut politisi PAN ini, seharusnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Din yang sangat teruji. Ia tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional.
Selain sebagai dosen, pria bernama lengkap Muhammad Sirajuddin Syamsuddin pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting di antaranya sebagai Ketua Pemuda Muhammdiyah, anggota MPR RI, Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua priode, Sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangam MUI, penasehat ICMI, dan seabrek jabatan lainnya.
Di kancah internasional pun Din juga aktif menyuarakan perdamaian terbukti beberapa kali diamanahkan memimpin organisasi dunia seperti Chairman, World Peace Forum/WPF, Honorary President, World Conference on Religions for Peace/ WCRP, based in New York dan sampai sekarang masih diamanahkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC).
“Dengan reputasi seabrek itu apakah mungkin sosok Din bisa dituduh sebagai orang yang radikalisme?,” ujar Guspardi. Hal ini juga dipertegas oleh pendapat ormas Islam mulai dari Muhammadiyah, NU, dan MUI yang satu suara menyatakan bahwa Din Syamsuddin Bukan tokoh radikal.
Sebelumnya, tuduhan itu dilayangkan oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) dan telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme.
“Oleh karena itu saya minta agar GAR-ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog,” katanya.
Gupardi berharap ada ruang diskusi, buktikan rekam jejak dan kecendekiawanan diri Din. Sehingga didapatkan informasi yang utuh yang menjadi misi dan perjuangan Din Syamsuddin dan permasalahan yang disangkakan bisa terang benderang.
“Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR-ITB dengan sababat saya Prof. Din Syamsuddin,” tegas anggota DPR RI asal Sumatra Barat ini.