Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon: Saya Dukung yang Dilakukan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada Jumat sore, 13 Mei 2022. Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.00 WIB.
Mengenakan topi dan jaket putih, Richard mengatakan akan kooperatif dengan KPK. “Sebagai warga negara yang baik saya harus beri apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Richard saat digiring ke dalam Gedung Merah Putih.
Richard Louhenapessy membantah terlibat dalam kasus rasuah di kotanya. Dia mengatakan tidak pernah bertemu dengan petinggi perusahaan retail. “Tidak, tidak,” kata dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil dua tersangka di kasus Ambon hari ini. Salah satu tersangka, kata dia, tidak kooperatif. Tersangka itu adalah Richard.
Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pegawai pemerintah di kota Ambon dan kepala perwakilan regional perusahaan ritel. KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan izin pembangunan retail di kota tersebut.