Diduga Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas
JAKARTA – PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Keduanya dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan SOP lantaran mengeluarkan surat rekomendasi dugaan korupsi yang tidak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi sehingga merugikan PT Bumigas.
“Mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai SOP KPK,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum PT Bumigas Energi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Februari 2020.
Sebelumnya PT Bumigas Energi melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Boyamin menegaskan KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi, melainkan murni bisnis.
Apalagi surat itu telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Selain itu, tambah dia, KPK dinilai membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri bahwa ada dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara.
“Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan,” terangnya.
“Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi, kenapa KPK mengurusi. Ini pelanggaran etik tinggi,” tambahnya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum menerima laporan yang dilakukan Boyamin. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tetapi begini, kami ingin menyampaikan pimpinan dan pegawi KPK itu ada terikat kode etik. Bahkan 1×24 jam. Tentu yang kami kerjakan tentu mengacunya pada kode etik yang ada. Yang ada kami kerja memerhatikan semua yang terkait kode etik,” terangnya.
Ia enggan menanggapi soal bahwa kasus tersebut tidak terkait korupsi. Menurut dia, hal tersebut sudah masuk materi perkara.
“Ya itu sudah masuk ke materi ya. Kemarin kan kita tahu juga ada laporan ke Bareskrim dan kami tentu tidak masuk kalau sudah ke materinya, tentu kami tidak bisa masuk ke sana yang kami pastikan kemarin bahwa ini adalah upaya KPK dalam penyelamatan kerugian negara,” jelasnya.
Menurut Ali, ada potensi kerugian negara dalam sengketa tersebut. Karena itu pula pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
“Ya, KPK melihatnya seperti itu (ada kerugian negara). Ini adalah dalam rangka potensi penyelamatan kerugian keuangan negara sehingga kemudian dari (deputi) pencegahan mengeluarkan surat itu,” jelasnya.
“Itu secara surat yang kami sampaikan seperti itu. Tetapi bahwa materinya benar tidaknya, tentu kami tidak masuk ke sana, kami sedang proses,” tukasnya.