Diduga Ada yang Melindungi, IPW Desak Polri Usut Kasus Eks Dirut Garuda
JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta, agar pihak tertentu tak melindungi rombongan Ari Arkhara dengan Undang Undang Kepabeanan. Sebab, apa yang dilakukan Dirut PT Garuda dan rombongannya itu penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara
Menurutnya, apa yang dilakukan Dirut Garuda itu tragedi menjelang Hari Anti Korupsi se Dunia, yang mana seorang pimpinan (Dirut Garuda) bersama-sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Namun, anehnya hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara,” ujarnya, Senin (9/12/2019).
Pasalnya, kata Neta, beredar isu selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain. Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan.
Dia menerangkan, jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir. Akibat tidak transparannya penanganan kasus ini, IPW menduga ada pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan.
“Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dan lain-lain harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara,” tuturnya.
Dia meminta, Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKNnya.
Sebab, apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu faktanya terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya.
Maka itu, pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan. “Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya. ari sandita, rakhmatulloh/binti mufarida