Didakwa Lawan Polisi Bogor, Ariyanto Sebut Dipukuli Saat BAP
NAGALIGA — Ariyanto, 21, yang semula ingin ikut aksi tolak RKUHP dan RUU kontroversial di DPR pada September tahun lalu didakwa melawan aparat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (27/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Trisa Putra menyebut Ariyanto adalah salah satu dari demonstran yang diadang ke Jakarta untuk melakukan aksi di depan DPR. Ariyanto dkk kemudian melakukan aksi di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah.
Saat massa melakukan aksi, Polantas Polresta Bogor Kota Chandra Nelson datang dengan sirine motornya meminta massa aksi untuk bubar. Disebutkan JPU, Ariyanto maju ke depan massa dan berteriak ‘Demokrasi’.
Akibat insiden itu Chandra mengalami luka di pipi sebelah kanan. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra.
“Terdakwa Ariyanto berteriak ‘demokrasi’ sambil memukul dengan kepalan tangan kanan ke arah kepala saksi Chandra dan mengenai rahang sebelah kanan sebanyak dua kali kemudian diikuti oleh para pelaku (saat ini masih DPO),” tutur JPU dalam sidang.
Atas pernyataan JPU tersebut, Ariyanto membantah memukul Chandra hingga dua kali. Ia mengaku hanya memukul sekali lantaran emosi setelah motor Chandra menabrak bagian kiri tubuhnya.
Kuasa hukum Ariyanto, Ardin Firanata melakukan pembelaan dengan membawa barang bukti baru berupa dua foto wajah lebam Ariyanto beserta bukti tangkapan layar percakapan antara keluarga terdakwa dengan salah satu kepala kamar rumah tahanan yang meminta sejumlah uang pembayaran kamar.
Ia mengatakan wajah lebam Ariyanto diakibatkan pukulan aparat kepolisian saat proses pemeriksaan. Selain itu tidak ada pendamping hukum saat Ariyanto diperiksa, sehingga kemungkinan besar terdakwa menjawab pertanyaan di bawah tekanan.
Di persidangan, Ariyanto mengaku mendapatkan beberapa pukulan yang dilakukan empat hingga lima aparat kepolisian saat pemeriksaan tersebut.
“Saya dibawa polisi dijemput di ruangan ada 5 lima atau 4 empat orang [yang memukul], Pak Chandra ikut,” ujar Andriyanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada sidang tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ariyanto pelanggaran Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pekan depan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IB, Senin (3/2). Rencananya JPU bakal menghadirkan saksi yakni aparat kepolisian terduga penganiayaan terhadap terdakwa.