Dewas KPK Tegaskan Surat Izin Penggeledahan Bersifat Rahasia
NAGALIGA — Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pemberian izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan informasi yang bersifat rahasia. Ia menjelaskan surat izin tersebut merupakan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan, bahkan termasuk ke dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke pengadilan.
Hal tersebut dijelaskannya menindaklanjuti polemik penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Dia termasuk yang dikecualikan dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah dewas sudah mengeluarkan izin atau belum,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1).
Tumpak melanjutkan pihaknya sudah berdiskusi dengan bagian Deputi Penindakan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membahas mekanisme perizinan. Kata dia, segala bentuk penindakan yang harus melalui persetujuan dewan pengawas disepakati tidak menghambat kinerja KPK.
Terkait dengan penggeledahan kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Tumpak memastikan semuanya telah mendapat perizinan dari dewan pengawas.
“Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. ‘Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari dewas?’ Nah, silakan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin,” kata dia.
Dalam kerjanya nanti, Tumpak mengungkapkan bahwa nanti akan dibuat sebuah aplikasi yang akan memudahkan mekanisme perizinan. Ia menuturkan penyidik KPK nantinya dapat lebih mudah dalam mengajukan surat izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan.
“Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami,” ungkapnya.