Cegah Klaster Baru, Sat Binmas Polres Lebak Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Sejumlah Titik Rawan Penularan Covid-19 Pakai Cara Ini
Di masa Penerapan PPKM Level 2, Sat Binmas Polres Lebak Polda Banten membagikan masker kepada warga.
Target yang tuju adalah tempat-tempat keramaian yang menjadi titik rawan penularan covid-19 di wilayah Kota Rangkasbitung, Lebak, Kamis (26/8/2021).
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Binmas Iptu Supar mengatakan, pembagian masker itu dilakukan pihaknya sembari memberikan imbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Adapun titik yang menjadi sasaran pihaknya, di ataranya yakni Pasar Rangkasbitung, Alun-alun Rangkasbitung, dan Terminal Kalijaga Mandala.
“Selain itu kita juga memberikan himbauan dan mengingatkan warga untuk selalu mematuhi prokes mengingat pandemi covid-19 ini belum berakhir, ” kata Iptu Supar.
Katanya, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru yang berujung pada lonjakan kasus penularan Covid-19 di Bumi Multatuli ini.
“Kabupaten Lebak baru masuk ke zona kuning, jangan sampai berubah lagi menjadi orange, ataupun merah,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama dengan tim satgas Covid-19 tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar prokes.
“Tetap jaga kesehatan, selalu terapkan Prokes, Sayangi diri, keluarga dan lingkungan serta patuhi instruksi pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19,” tegasnya.