Cegah Kecemburuan Sosial, Kapolri Larang Anggotanya Tampil Hedonis
JAKARTA – Kepala Kepolisian RI baru, Jenderal Idham Azis, melarang seluruh anggota kepolisian mengumbar gaya hidup bermewah-mewahan alias hedonis. Banyak kalangan mendukung gebrakan ini karena mampu melekatkan polisi dengan masyarakat. Namun, sebagian meragukan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Merujuk telegram rahasia dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang diteken 15 November 2019, larangan tampil bermewah-mewahan juga berlaku di media sosial (medsos). Tak hanya bagi polisi, aturan ini juga diberlakukan kepada anggota keluarganya.
Terobosan yang dibuat Jenderal Idham tersebut banyak mendapat respons positif karena sebagian anggota polisi saat ini dinilai hidup tak wajar. Dengan gaji dari negara, anggota polisi sejatinya tidak bisa hidup mewah. Kenyataan di lapangan, banyak anggota justru tampil bak selebritas atau pengusaha. Mereka memiliki rumah mewah, mobil mahal, pakaian, sepatu, dan arloji bermerek terkenal.
Gambaran ini seperti diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Terlihat antara lain saat kasus bom di Jalan MH Thamrin Jakarta awal 2016 lalu. Kala itu, publik bisa melihat dengan jelas ada sejumlah polisi yang memakai sepatu bermerek saat tembak menembak dengan teroris.
Neta meragukan polisi bisa membeli sepatu bermerek terkenal itu dengan gaji yang mereka terima. Lebih-lebih jika dilihat dari struktur penggajian, pendapatan mereka di bawah buruh pabrik di Bekasi. “Melihat kenyataan gaya hidup sejumlah anggota Polri itu patut saja publik berpikiran negatif dan menduga hal-hal yang negatif pada anggota Polri,” nilainya.
Tak cukup membuat aturan, Neta justru mendorong Propam berani mendata dan mengungkapkan siapa saja anggota Polri yang tidak bergaya hidup sederhana dan selalu memamerkan kekayaan ke publik.
Ini penting karena cukup banyak anggota keluarga Polri, terutama para istri jenderal, yang suka pamer kekayaan dengan memperlihatkan barang-barang supermahal. “Beranikah TR (telegram rahasia) itu menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang-barang branded berharga supermahal?” Neta menantang.
Cegah Kecemburuan Sosial
Dari TR Nomor ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV tersebut para anggota polisi antara lain diminta tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. Mereka juga diminta menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Bahkan mereka juga dilarang mengunggah foto atau video di medsos yang menunjukkan gaya hidup karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. “Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, reformasi kepolisian yang dimulai bersamaan dengan dihapusnya ABRI serta dipisahkannya TNI dan Polri memfokuskan pada tiga hal. Pertama reformasi struktur, kedua reformasi instrumen, dan ketiga reformasi kultur.
Reformasi struktur dan instrumen sudah berjalan baik, dan yang masih perlu banyak dibenahi adalah reformasi kultur. Poengky mengatakan, reformasi kultur Polri adalah mengubah watak dan perilaku anggota Polri menjadi lebih baik, termasuk menjadikan anggota Polri lebih humanis. “Tidak melakukan kekerasan berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah,” ujarnya.