Cegah Corona, Polri Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Massa
NAGALIGA — Aparat kepolisian akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektue Jenderal M Iqbal mengatakan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
“Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu,” kata Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Pembubaran massa, menurut Iqbal, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” ujarnya.
Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dikenakan sanksi pidana.
“Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ucap Iqbal.
Masing-masing beleid pasal tersebut berbunyi.
Pasal 212: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Iqbal mengungkapkan sebanyak 460 ribu personel Polri di seluruh Indonesia telah bergerak untuk mulai memberikan imbauan kepada masyarakat soal larangan berkumpul.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.